BADAN PENELITI INDEPENDEN KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA & PENGAWAS ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA “BPI KPNPA RI”.

BPI KPNPA RI berdiri secara berdikari, mandiri, independen, terbuka untuk berperan aktif secara Nasional dalam membantu kerja dan kinerja Pemerintah Republik Indonesia, baik di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif secara profesional dalam memberdayakan masyarakat luas di bidang pencegahan kejahatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam artikulasi yang seluas-luasnya.

BPI KPNPA RI berasaskan Pancasila sebagai landasan Idiil dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Untuk mencapai sasaran dan maksud tujuan tersebut maka BPI KPNPA RI melakukan kegiatan dan usaha yang positif serta merta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas, BPI KPNPA RI melaksanakannya dengan kaidah-kaidah yang berpegangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang sah. Dalam mewujudkan masyarakat madani yang sejahtera, berbudi dan bermartabat atas dasar keragaman yang beradab memegang teguh tali kendali demokrasi yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negeri ini demi tujuan Bangsa dan Negara.